Federalisme Indonesia
Federalisme pernah diterapkan di
Indonesia pada rentang 27 Desember
1949 sampai dengan 17 Agutus 1950.
Pada masa ini yang dijadikan sebagai
pegangan adalah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan
konstitusi tersebut bentuk negara
kita adalah serikat atau federasi
dengan 15 negara bagian.
Bentuk pemerintahan yang berlaku
pada periode ini adalah republik. Ciri
republik diterapkan ketika
berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai
Presiden Republik Indonesia Serikat
(RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Perdana Menteri. Sistem
pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah
sistem parlementer kabinet semu (quasi
parlementer), dengan karakteristik
sebagai berikut.
1) Pengangkatan perdana menteri
dilakukan oleh Presiden, bukan oleh
parlemen sebagaimana lazimnya.
2) Kekuasaan perdana menteri masih
dicampurtangani oleh Presiden.Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan
menteri-menteri bersama-sama
merupakan pemerintah. Seharusnya
Presiden hanya sebagai kepala negara,
sedangkan kepala pemerintahannya
dipegang oleh Perdana Menteri.
3) Pembentukan kabinet dilakukan
oleh Presiden bukan oleh parlemen.
4) Pertanggungjawaban kabinet
adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), namun harus melalui
keputusan pemerintah.
5) Parlemen tidak mempunyai
hubungan erat dengan pemerintah sehingga
DPR tidak punya pengaruh besar
terhadap pemerintah. DPR tidak dapat
menggunakan mosi tidak percaya
kepada kabinet.
6) Presiden RIS mempunyai kedudukan
rangkap yaitu sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
Selain Presiden dan para menteri
(kabinet), negara RIS juga mempunyai
Senat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas
Keuangan sebagai alat perlengkapan
negara. Parlemen RIS terdiri atas dua
badan yaitu senat dan DPR. Senat
beranggotakan wakil dari negara bagian
yang ditunjuk oleh pemerintah
pusat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua
orang.
Keputusan untuk memilih bentuk
negara serikat, sebagaimana telah
diuraikan di muka, merupakan
politik pecah belahnya kaum penjajah.
Hasil kesepakatan dalam Konferensi
Meja Bundar memang mengharuskan
Indonesia berubah dari negara
kesatuan menjadi negara serikat. Bagaimana
nasib negara serikat itu? Layaknya
bayi yang lahir prematur, maka kondisi
RIS juga seperti itu. Muncul
berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa
Indonesia yang menuntut pembubaran
Negara RIS dan kembali kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah
Federal mengeluarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang
isinya mengatur tata cara perubahan
susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya
undang-undang tersebut, hampir
semua negara bagian RIS menggabungkan
diri dengan Negara Republik
Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Negara
RIS hanya memiliki tiga negara
bagian, yaitu Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Karakteristik Negara Federal
Selain konsep negara kesatuan,
dikenal pula konsep negara federal atau
sering disebut negara serikat.
Negara federal merupakan konsep yang bertolak
belakang dengan negara kesatuan.
Apa sebenarnya negara federal itu?
Abu Daud Busroh (1990:64)
menyatakan bahwa negara federasi adalah
negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri
dan kemudian negara-negara tersebut
mengadakan ikatan kerja sama yang
efektif, tetapi di samping itu
negara-negara tersebut masih ingin mempunyai
wewenang-wewenang yang dapat diurus
sendiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al
Chaidar (2000:61) yang menyatakan
bahwa negara federasi berbicara
tentang suatu negara besar yang berfungsi
sebagai negara pusat dengan suatu
konstitusi federal yang didalamnya
terdapat sejumlah negara bagian
yang masing-masing memiliki konstitusi
sendiri-sendiri. Konstitusi federal
mengatur batas-batas kewenangan pusat,
sedangkan sisanya dianggap sebagai
milik daerah.
Berdasarkan dua pendapat tersebut
dapat disimpulkan bahwa negara
federasi adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala
negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, namun yang berdaulat dalam negara
federal adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut
negara federal. Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan
antara pemerintah federal dengan
negara bagian ditentukan oleh negara bagian.
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian
kepada pemerintah federal meliputi:
a) hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
b) hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan
keamanan nasional, perang dan
damai;
c) hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azasazas
pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu
oleh pemerintah pusat, misalnya
mengenai masalah uji material konstitusi
negara bagian;
d) hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya hal pajak, bea
cukai, monopoli, mata uang (moneter);
e) hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
Kemudian apa yang membedakan negara
federal/serikat dengan negara
kesatuan? Menurut Rudolf Kranenburg
sebagaimana dikutip oleh Astim
Riyanto (2006:55) terdapat 2 (dua)
kriteria yang membedakan negara kesatuan
dan negara serikat. Pertama,
dalam negara kesatuan organisasi bagianbagian
negara dalam garis-garis besarnya
telah ditetapkan oleh pembentuk
undang-undang pusat. Adapun, dalam
negara serikat, negara bagian memiliki
wewenang membentuk konstitusi
sendiri dan berwenang mengatur organisasi
sendiri dalam rangka konstitusi
federal. Kedua, dalam negara kesatuan,
wewenang pembentuk undang-undang
pusat ditetapkan dalam suatu rumusan
yang umum dan wewenang pembentuk
undang-undang yang lebih rendah
(lokal) tergantung pada badan
pembentuk undang-undang pusat. Adapun,
pada negara serikat
0 comments